Wujudkan Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, Pangulu di Dolok Panribuan Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
![]() |
Foto: Pangulu dan operator nagori saat pengisian LHKPN |
Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungu - Sumatera Utara | KADESKEL
Sejumlah Pangulu di Kecamatan Dolok Panribuan`melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat layanan online Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penginputan data pelaporan tersebut dilakukan secara online, langsung ke situs KPK ( oleh operator nagori dipandu oleh staf Dinas Inspektorat Kabupaten Simalungun di Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun - Sumatera Utara.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini merupakan daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan olehnKPK.
LHKPN ini tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Sebagaimana tertulis dalam UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU no 30 tahun 2002 tentang KPK, maka para penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk memberikan laporan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat di satu posisi jabatan tertentu, yaitu sebagai penyelenggara negara.
Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
Pemeriksaan itu sendiri disampaikan kepada KPK dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang mentaati asas-asas umum penyelenggara negara yang terbebas dari praktek KKN serta perbuatan tercela lainnya.
Dengan pelaporan kekayaan yang telah disampaikan para Pangulu (Kepala Desa) ini diharapkan tercipta pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Post A Comment
Tidak ada komentar :